KEJAHATAN TERORGANISIR

Pengertian Kejahatan Terorganisir

Kejahatan terorganisir atau yang disebut dengan organized crime sering digolongkan ke dalam salah satu bentuk white collar crime. Yang dimaksud dengan kejahatan terorganisir adalah suatu jenis kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh para mafia dalam suatu jaringan yang terorganisir rapi dalam suatu orgamisasi bawah tanah.

Dilihat dari keabsahan bisnisnya, suatu kejahatan terorganisir dapat dikategorikan ke dalam:

  1. Kejahatan dengan bisnis gelap.
  2. Kejahatan dengan bisnis setengah gelap.
  3. Kejahatn dengan bisnis terang-terangan.

Law Enforcement Terhadap Kejahatan Terorganisir

Adapun hambatan-hambatan dalam melakukan law enforcement (menegakkan hukum) terhadap kejahatan terorganisir ini, yang paling prinsip adalah sebagai berikut:

  1. Organisasi kejahatan tersebut cukup canggih sehingga tidak mudah terdeteksi.
  2. Organisasi kejahatan tersebut cepat menyesuaikan diri mengikuti perkembangan teknologi penyidikan penegak hukum.
  3. Organisasi kejahatan memegang penegak hukum dan pejabat pemerintah dedngan cara menyuap.
  4. Organisasi kejahatan membunuh penegak hukum dan pejabat pemerintah yang tidak bias disuap.
  5. Penegak hukum dan pejabat pemerintah takut dengan ancaman pembunuhan oleh organisasi kejahatan.
  6. Para anggota organisai kejahatan menjalankan kewajibannya (perintah atasan) dengan disiplinyang tinggi karena taruhannya adalah nyawa.

Dalam kenyataannya, keberhasilan dari suatu law enforcement (penegakan hukum) terhadap kejahatan terorganisir ini bergantung kepada beberapa factor sebagai berikut:

  1. Adanya tekad dan semangat yang kuat dari penegak hukum dan pemerintah.
  2. Integritas para penegak hukum dan pemerintah yang tinggi sehingga tidak gampang disuap oleh para mafia.
  3. Adanya keberanian dari penegak hukum dan pemerintah sehingga tidak takut dari ancaman para mafia, termasuk ancaman pembunuhan.
  4. Adanya undang-undang yang dapat benar-benar menunjang pembasmian para mafia.
  5. Menggunakan seefektif mungkin para informan yang berasal dari anggota mafia yang membelot.
  6. Keikutsertaan masyarakat untuk membasmi mafia, dengan tidak menyembunyikan dta para mafia dan berani mengungkapkannya.

posted  by : Dharmajaya Indonesia Communication

Leave a comment